MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo,SH, MH, menilai bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum perlu diperjelas dan diperkuat dengan pengawasan ketat serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penyidik.
Menurut Prof. Widodo, Undang-Undang dan KUHAP yang berlaku saat ini sudah sesuai, di mana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai institusi yang menegakkan hukum secara umum, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan.
la juga menyoroti pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai petugas yang berada langsung di tengah warga, Bhabinkamtibmas dinilai lebih cepat menerima laporan daripada masyarakat harus langsung mendatangi kantor Kejaksaan.
Lebih lanjut, Prof. Widodo menyampaikan kritiknya terhadap Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP yang memperluas asas Dominus Litis, yang dinilai berpotensi menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga super power.
“Asas Dominus Litis yang diperluas ini sangat berbahaya karena berpotensi melemahkan kewenangan Polri dan lembaga peradilan lainnya”
“Jika Jaksa memiliki kendali penuh atas penyidikan dan penuntutan, dikhawatirkan akan terjadi monopoli hukum,” tegas Prof. DR. Drs. Widodo.
Prof Widodo menegaskan bahwasanya saat ini sistem yang berlaku sudah tepat, dimana Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penyelidikan, sedangkan kejaksaan berfokus pada penuntutan.
(Saniman)