Guru Besar Hukum Unidha Malang : Penegakan Hukum Polri Harus Dipertegas

Foto.istimewa
banner 500x300

MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo,SH, MH, menilai bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum perlu diperjelas dan diperkuat dengan pengawasan ketat serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penyidik.

Menurut Prof. Widodo, Undang-Undang dan KUHAP yang berlaku saat ini sudah sesuai, di mana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai institusi yang menegakkan hukum secara umum, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Harga dan Kualitas Polsek Sukorejo Monitoring Beberapa SPBU
banner 325x300

la juga menyoroti pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai petugas yang berada langsung di tengah warga, Bhabinkamtibmas dinilai lebih cepat menerima laporan daripada masyarakat harus langsung mendatangi kantor Kejaksaan.

Baca Juga :  Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Lebih lanjut, Prof. Widodo menyampaikan kritiknya terhadap Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP yang memperluas asas Dominus Litis, yang dinilai berpotensi menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga super power.

“Asas Dominus Litis yang diperluas ini sangat berbahaya karena berpotensi melemahkan kewenangan Polri dan lembaga peradilan lainnya”

Baca Juga :  Edarkan Pil Ekstasi, Warga Asal Malang Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

“Jika Jaksa memiliki kendali penuh atas penyidikan dan penuntutan, dikhawatirkan akan terjadi monopoli hukum,” tegas Prof. DR. Drs. Widodo.

Prof Widodo menegaskan bahwasanya saat ini sistem yang berlaku sudah tepat, dimana Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penyelidikan, sedangkan kejaksaan berfokus pada penuntutan.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *