Kejaksaan Sebagai Dominus Litis : Tantangan dan Kontroversi Rancangan KUHAP Baru

Foto.istimewa
banner 500x300

SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Samsul Arifin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran vital sebagai Dominus Litis, yang berarti pengendali utama dalam proses penanganan perkara pidana.

Kejaksaan berwenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan, mengarahkan proses penuntutan, serta mengawas jalannya perkara hingga tahap eksekusi putusan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polri Mulai Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2025
banner 325x300

Prinsip ini telah diakui bailk dalam sistem hukum indonesia maupun di tingkat internasional. Namun, dengan rancangan KUHAP yang baru, muncul kekhawatiran akan perluasan kewenangan kejaksaan yang dianggap terlalu besar. Salah satunya, Kejaksaan kini diberi hak untuk mengintervensi perkara jika dalam 14 hari kepolisian tidak bertindak.

Baca Juga :  Warga Kauman Bangil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Terkait Sabu

Ini menimbulkan perdebatan megenai keseimbangan kekuasaan antara lembaga penegak hukum, karena dapat menggeser peran kepolisian dalam tahap penyelidikan. Rancangan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kewenangan Kejaksaan dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum, seperti penangkapan dan penyitaan, yang selama ini menjadi hak prerogatif hakim.

Baca Juga :  Tim Voli Putri Jatim Maju Final Setelah Taklukkan Tim Voli Jakarta 3 - 1 di Semifinal PON XXI Medan

Meskipun penguatan peran Kejaksaan dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum, pengawasan yang terlalu besar dapat mengancam prinsip checks and balances antara lembaga penegak hukum. Efisiensi yang mengorbankan keadilan bukanlah tujuan utama hukum.

Oleh karena itu, keseimbangan antara efesiensi dan keadilan harus dijaga agar hukum tetap ditegakkan dengan prinsip yang adil.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *