Aneh..!! Tambang Galian C di Desa Purut Probolinggo Papan Informasi Perizinan Tidak Tembus dengan Situs Perizinan ESDM

Papan nama di lokasi tambang galian c yang diduga ilegal di Kec. Lumbang. (foto.kliknews)
Example 468x60

PROBOLINGGO | KLIKNEWS – Tambang galian c di Desa Purut, Kec. Lumbang, Kab. Probolinggo, diduga kuat tidak memiliki izin resmi pertambangan dari Kementrian ESDM. Pasalnya, papan informasi yang berada dilokasi tambang dengan nama PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI tidak ditemukan di dalam mesin pencarian situs milik ESDM.

Hasil investigasi tim media, ketika turun ke lokasi pertambangan ada yang janggal dan menimbulkan kecurigaan ketika melihat papan informasi izin IUP/OP bertuliskan PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI, yang berdiri tegak di pintu masuk.

Example 468x60

“Kecurigaan semakin besar, setelah kami cek di situs milik ESDM tidak ada PT. Pertambangan dengan nama PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI atau kosong. Artinya, papan nama yang berada dilokasi pertambangan diduga kuat abal-abal atau papan tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat serta aparat penegak hukum, seolah-olah tambang tersebut mempunyai izin resmi dari kementrian ESDM,” ujar salah satu tim awak media.

Baca Juga :  Peduli Lansia, Polresta Malang Kota Gelar Bakkes di Panti Al Islah

Terpisah, salah satu warga menyampaikan, keluh kesahnya terkait adanya aktifitas pertambangan yang diduga kuat tidak berizin di Desa nya yang semakin menghawatirkan serta mengancam terjadinya kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti tanah longsor.

Baca Juga :  Di Pasrepan Ada Pengoplos BBM, Pelaku Mengamankan Diri dengan Cara Memberikan Sejumlah Fee Kepada Oknum APH

“Yang jelas, kami warga sekitar sudah sangat terganggu dengan adanya tambang ini. Bahkan, kami setiap hari seperti diwajibkan harus menghirup udara yang bercampur debu,” terangnya.

Lebih lanjut warga mengatakan, lokasi galian di Desa Purut sekitar puluhan hektar. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 dum truk per harinya. “Mungkin omset ratusan juta dalam sebulan,” tandas Topan.

Baca Juga :  Dugaan Pelaku Oplos BBM di Pasrepan Bebas Beraktifitas, Warga serta APH Harus Tau!

Dilain sisi, WRN (inisial) yang disebut-sebut warga sebagai pemilik lokasi tambang saat dikonfirmasi awak media dirinya berdalih, jika lokasi yang dikeruk sudah ada izinnya.

“Saya pegang WIUP OP, usaha berbasis resiko dengan nomor tertera di bener yang tertera, lebih baik tidak muncul mas, dari pada muncul hanya di WIUP pecadangan dan silahkan di cek di muspika lumbang semua ada tembusan shof copy dari kami,” terangnya ke awak media. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *