PASURUAN, KLIKNEWS – Ratusan orang jadi korban “Tabungan Tahunan” yang dilakukan Siti Khusnia, Warga Dusun Sengon Gamping, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin 29 Juli 2024.
KN, warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, ini salah satu korban Tabungan Tahunan menceritakan, kalau dirinya menanggung kerugian sekitar 900 (Sembilan ratus juta rupiah).
Atas kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, KN bersama rekan-rekan lainnya akhirnya melaporkan Siti Khusnia ke Polsek Purwosari.
“Alhamdulillah laporan kami diterima Bapak Polisi. Cuma ya itu, hingga saat ini belum ada kabar dari Polsek setempat soal Siti Khusnia,” kata KN.
Saya bingung dikejar rekan-rekan yang nitip nabung ke saya. Dulu pernah minta tolong ke orang lembaga, kami juga keluar biaya pada mereka tapi yaitu, tidak ada kabarnya,” tambah korban yang di iyakan sang suami.
Lebih miris, urai KN, pada saat Siti Khusnia ketemu persembunyiannya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, kami bersama rekan-rekan dikumpulkan di rumah Siti Khusnia dengan disaksikan anggota Polsek Purwosari.
“Dalam pertemuan tersebut, Siti Khusnia bikin perjanjian kalau mau mengembalikan uang kami. Dalam perjanjian tersebut disaksikan anggota Polsek Purwosari dan kawan-kawan,” cerita wanita yang bekerja di perusahaan rokok di Sukorejo.
Namun, tambah KN, usai Siti Khusnia membikin perjanjian, besoknya hingga saat ini dia hilang tanpa bekas alias melarikan diri, bahkan nomor kami semua (Korban) diblokir sang pelaku.
“Kami mendengar kabar kalau kasus atau pelaporan kami mau dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Sumpah kami bingung mas,” tutup KN saat ditemui di rumahnya.
Sementara OY, salah satu penerima mandat dari korban “Tabungan Tahunan” menyesalkan hilangnya Siti Khusnia. Padahal, menurut OY, dia tanda tangan di atas materai kalau dirinya tidak akan melarikan diri.
“Perjanjian disaksikan anggota Polsek Purwosari saat itu, kami berharap APH bergerak cepat dan mengamankan Siti Khusnia, kasihan korban ini sampai menggadaikan rumahnya untuk menutupi tanggungan ke rekan lainnya,” ungkap OY.
Sekedar informasi, uang korban “Tabungan Tahunan” yang dibawa kabur Siti Khusnia jumlahnya kurang lebih 2 miliar rupiah. Kasusnya dilaporkan ke Polsek Purwosari dengan nomor : STTLPM/N/2024/SPKT Polsek Purwosari. Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor/LPM/2024/SPKT Polres Pasuruan, tanggal mei 2024. (BERSAMBUNG). (Mustofa/Red)