Diduga Tipu Rekanan Hingga Ratusan Juta, Mantan Kabid Bakesbangpol Jatim Dilaporkan Ke Gubernur

Terlampir surat perintah kerja. (Ist)
banner 500x300

SURABAYA, KLIKNEWS – Mantan Plt Kabid Eksosbud, Agama dan Ormas Bakesbangpol Jawa Timur JF dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur. Dalam hal ini Pj Gubernur gara-gara melakukan penipuan terhadap rekanan kerja senilai Rp 100 juta. Ulah oknum ini dinilai mencoreng kinerja Pemprov Jawa Timur yang saat ini sedang gencar-gencarnya menegakkan pemerintahan yang bersih.

Menurut, Baihaki Akbar dirinya didatangi oleh korban yang mengatakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut berawal ketika korban dijanjikan untuk adanya pengerjaan pekerjaan dengan kode program 8.01.05 (Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo
banner 325x300

“Sedangkan program lainnya dengan kode kegiatan 8.01.05.1.01 (kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanan bidang ketahanan eksosbud),” katanya senin (8/7/2024). Untuk mendapatkan proyek tersebut, ujar pria yang juga ketum AMI (Aliansi Madura Indonesia) ini, korban menyerahkan fee kepada J, orang dekat JF sebesar Rp 100 Juta.

Baca Juga :  Denri Maulidzar Borong Tiga Emas Lewat Cabor Dayung Rowing di PON XXI Aceh Sumut

“Setelah diberi fee Rp 100 juta tersebut, ternyata yang bersangkutan tak kunjung beri pekerjaan terhadap korban tersebut. Namun, tiba-tiba muncul SPK (Surat Perintah Kerja) yang ternyata proyek ini fiktif atau realisasinya tak ada. Korban tersebut telah ditipu oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Baihaki mengaku, sudah melaporkan aksi yang dilakukan JF tersebut ke pimpinan Bakesbangpol Jawa Timur dan pihak Gubernur Jawa Timur.

“Bukannya malah disanksi, namun dipindah ke Bakorwil Bojonegoro. Aksi yang dilakukan oleh saudara JF ini juga sudah meledak diinternal Bakesbangpol Jawa Timur, ” jelasnya.

Baca Juga :  AMI : Ada Dugaan Kuat 3 Hakim di Surabaya Jual Beli Hukum, Sehingga Terdakwa Divonis Bebas Atas Kematian Dini Sera Afrianti

Ditambahkan oleh Baihaki, atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya mendesak pihak inspektorat dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Saudara JF telah menipu dan telah merekayasa program yang tak ada pekerjaannya. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan ini ke Kejati Jawa Timur atas ulah yang bersangkutan,” tandasnya. (Red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *