PASURUAN, KLIKNEWS – Setelah 8 tahun pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan pindah ke wilayah Kecamatan Bangil yang sebelumnya berada di daerah administrasi Kota Pasuruan.
Kini, muncul wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Pasuruan tentang Kecamatan Pandaan yang akan menjadi Kota Administratif, yang selanjutnya menjadi Daerah/Pemerintahan Kota Otonom, membuat sebagian masyarakat merasa senang dan berharap segera ada rumusan ditataran Legislatif.
Dimana, Pandaan menjadi Kota Otonom yang memisahkan urusan administratifnya dari Kabupaten Pasuruan bersama empat Kecamatan sekitarnya.
Bila menelisik dari daerah lain seperti Kota Batu, yang telah memisahkan urusan administratifnya dari Kabupaten Malang sejak tahun 2001, bersama dua Kecamatan sekitarnya, yaitu Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji.
Maka, seharusnya Kecamatan Pandaan juga tidak menutup kemungkinan juga bisa menjadi Kota Administratif sendiri. Dengan menggabung Kecamatan Prigen, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Beji dan Kecamatan Gempol.
Sehingga, Pandaan bisa menjalankan Pemerintahan Konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 – 2029, Pandaan sendiri menjadi arahan pengembangan sistem perkotaan, seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat (2) Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp).
Sedangkan 4 Kecamatan lainnya yang direncanakan untuk digabung menjadi Pemerintahan Otonom masuk dalam Pasal 19 ayat (3) Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
Wacana tersebut juga mendapat perhatian dari Aktivis Pasuruan, Lujeng Sudarto, yang merupakan Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pus@ka).
Lujeng menilai, pemekaran wilayah menuju Pandaan sebagai daerah atau Kota Otonom menjadi salah satu upaya peningkatan pemerataan pembangunan.
“Pemekaran wilayah dari lima kecamatan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit, untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa melalui pemekaran daerah secara langsung memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan, baik di daerah existing maupun daerah otonom/pemekaran yang baru.
Dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kawasan 5 Kecamatan tersebut.
“Rentang kendali yang lebih efektif dan efisien, oleh pemerintah di daerah otonomi baru diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah,” imbuh LJ sapaan akrabnya.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran baru (Kota Pandaan). (Mal/Red)
Editor : Al Ayyubi