SIDOARJO, KLIKNEWS – Salah satu SPBU dengan nomor lambung 5461261, yang berada di jalan bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, terindikasi menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi. SPBU tersebut dioperasionalkan oleh salah satu oknum anggota berinisial (MST), dan pemilik tersebut berinisial (RCS) yang biasa disapa kuku (inisial).
Informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut, pada 03/06/24, sekira jam 23.00 WIB. Awak media akan menindaklanjuti terkait informasi di lapangan, yang selama ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat serta rekan-rekan media lainnya. Jika SPBU tersebut menjual solar dengan cara bebas kepada oknum-oknum mafia.
“Sudah tak asing lagi, kenakalan SPBU dengan nomor lambung 5461261, sudah meluas di telinga masyarakat. Apalagi di kalangan awak media,” ucapnya.
Ia menceritakan, salah satu modus yang digunakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut dengan cara pembelian berulang kali, dengan menggunakan QR code milik orang lain atau berganti barcode yang telah disediakan.
“Mereka menggunakan QR code milik orang lain. Namun saya menduga kuat, mereka juga punya banyak barcode untuk mengelabuhi operator SPBU. Atau bisa saja sudah adanya kongkalikong, antara Operator dengan mafia solar bahkan, diduga kuat ada backing oknum anggota,” imbuhnya. Kamis 11/07/24
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. “Warga masyarakat berharap kepada pertamina serta APH untuk segera melalukan penyidikan agar informasi tersebut jika terbukti segera hentikan atau ditangkap oknum-oknum yang sengaja memperjualbelikan BBM jenis solar dengan bebas,” tuturnya.
Perlu diketahui, harusnya adanya tindakan tegas terhadap yang diduga penyalahgunaan BBM jenis solar atau penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Sementara itu, baik oknum yang diduga menjadi backing serta bos mafia solar hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Dikarnakan adanya keterbatasan informasi dari semua pihak. Perihal adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Hukum Polresta Sidoarjo, awak media akan berkoordinasi terkait hal tersebut, serta juga ke Polda Jatim. Hingga berita ini ditayangkan. (tim)