SURABAYA, KLIKNEWS – Mencuat, adanya kabar burung dugaan oknum anggota yang berdinas di Polda Jatim terima uang setoran atau uang keamanan dari bos tambang asal Bojonegoro. Tepatnya, di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga aktifitas pertambangan yang ia jalankan aman tak pernah tersentuh hukum. Selasa 06/07.
Informasi yang didapat media ini, setiap bulannya mencapai puluhan juta, hal tersebut bukan tanpa sebab atau alasan, diduga ada perjanjian khusus antara bos tambang dengan oknum anggota tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga, bahwa, tambang atau galian milik Samsu, selama ini aman, tak pernah ada APH yang mengecek surat perizinannya, memang kami menduga kuat ada setoran ke sejumlah oknum APH.
“Informasinya yang kami dapatkan, ada memang, kurang lebih sekitar dua bulan terakhir uang setoran ke oknum APH sempat mandek, kami juga tidak tahu sebabnya,” kata warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya, Samsu pemilik galian yang diduga ilegal tersebut yang berada di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro, saat dikonfirmasi kliknews.co.id, dirinya enggan menjawab atau memberikan klarifikasi malah memblokir nomor WhatsApp awak media.
Namun seusai awak media melakukan konfirmasi kepada Samsu, tak lama kemudian muncul salah satu orang yang tidak dikenal menghubungi wartawan kliknews.co.id ia mengatakan dan seolah-olah membenarkan, jika tambang tersebut tidak berizin dan terkesan ada sambungan dengan sejumlah oknum APH.
“Kapan bisa ngopi bareng mas di Bojonegoro (BJN), tanya orang kepercayaan Samsu?. Ayo mas, biar sama-sama enak atau biar sama-sama jalan,” jawabnya melalui sambungan telpon Whatsapp.
Terpisah, terkait adanya orang kepercayaan Samsu, bos pemilik galian di Bojonegoro keesokan harinya terlihat berada di ruang tunggu di Krimsus Polda Jatim. Asumsinya ada apa?
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, akan kedatangan orang kepercayaan galian ke ruangan Krimsus, sayang, beliaunya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan.
Menyikapi akan hal ini, Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) mengatakan, dari sisi regulasi pertambangan tanpa izin (ilegal mining), jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 milyar,” kata Lujeng. Selasa 09/07/24.
Oleh sebab itu, lanjut Pus@ka, jika terbukti aktivitas tambang di Desa Prangi Bojonegoro tanpa memiliki izin resmi, maka tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya. Karena dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas akan mengancam kerusakan lingkungan hidup.
“Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan penyidikan. Jangan sampai pembiaran aktivitas ilegal mining yang tidak tersentuh hukum mengundang kecurigaan publik ada main-main antara Aparat Penegak Hukum dengan juragan tambang ilegal tersebut,” tegasnya Lujeng Sudarto ke awak media. (Mal/red)