Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

Foto/istimewa
banner 500x300

NB : Mohon Maaf, pemberitaan awal ada kesalahan narasumber dalam memberikan keterangan kepada media. Maka dengan begitu, pihak redaksi kliknews.co.id mengambil kebijakan. Terimaksih.

 

Bacaan Lainnya
banner 325x300

TULUNGAGUNG, KLIKNEWS – Komitmen menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat, Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga :  Berlangsung Meriah, Sakera Car's Community Gelar Anniversary Ke-1 di Kedai Lali Jiwo Prigen

 

Selama 12 hari Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung, Rabu (10/7).

 

“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,”ungkap AKP Muchammad Nur.

Baca Juga :  Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

 

Dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,”kata AKP Muchammad Nur.

 

Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pasuruan Belum Temui Titik Terang, Oknum Guru Masih Bebas

 

Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Sementara itu penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”, tandas AKP Muchammad Nur.

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *