LABUHANBATU, Kliknews – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH, M.H. kembali menciduk pengedar narkotika jenis sabu berinisial RO (20) warga Dusun VII Aek Mongom, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kepada kliknews.co.id, AKP Nelson Silalahi mengatakan, keberhasilan ini adalah berkat peran masyarakat yang bersedia memberikan informasi akan sering adanya transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian setempat. Selasa (14/05.
Mendapat informasi itu, maka Nelson bersama tim langsung menindak lanjut informasi tersebut sehingga berhasil menangkap pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat tersebut, dari pelaku polisi mendapat barang bukti berupa, 01 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram (satu koma tiga belas gram bruto).
Kemudian 01(satu) buah timbangan elektrik, 01(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 01(satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip koson, uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti saat itu dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH. membenarkan, penangkapan tersebut dan saat ini tersangka RO bersama barang bukti narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu, tersangka telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau, S.I.K. MH. melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan, dari penangkapan tersebut, beliau berharap agar masyarakat terus dapat berperan serta dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (RDs)