PASURUAN | KLIKNEWS – Kinerja jajaran Satreskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan, dalam pemberantasan tindak kejahatan jalanan patut dipertanyakan. Ada isu berkembang di masyarakat setelah menangkap atau mengamankan terduga tersangka pencurian, namun ada dugaan dilepas karena ada pihak yang menyerahkan sejumlah nominal.
Hal tersebut terungkap setelah adanya informasi terkait banyaknya kejanggalan dalam perkara pencurian itu sendiri, yang terindikasi adanya dugaan pelepasan terduga tersangka hingga kasus yang tidak sampai ke persidangan.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, bahwasanya perkara pencurian tersebut diduga tidak sampai berproses lebih lanjut, meski sudah diamankannya terduga tersangka dengan barang bukti (BB) berupa 6 unit HP yang sempat dijual ke salah satu konter di wilayah Kecamatan Gempol.
“Iya betul ada kasus itu, dan barang bukti hasil pencuriannya dijual ke salah satu konter HP yang ada di Gempol,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2024. “Dan barang bukti (BB) HP yang sempat disita petugas juga tidak tau keberadaannya entah dimana hingga saat ini,” imbuhnya.
Disaat Kapolri Listyo Sigit tengah gencar memperbaiki reputasi dan kinerja institusi kepolisian yang sempat memburuk akibat dari perbuatan oleh sejumlah oknum, jajaran kepolisian resort Polres Pasuruan khususnya, Polsek Prigen tengah menjadi sorotan dari berbagai pihak terkait kinerja mereka.
Kanitreskrim Polsek Prigen Nidom, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (17/09/24) terkait adanya informasi tersebut enggan menjawab meski pesan nampak sudah terbaca.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolsek Prigen, Hartono, saat dikonfirmasi awak media di Hari yang sama melalui aplikasi WhatsApp, dirinya enggan menjawab meski pesan nampak sudah diterima dan terbaca. (Imam/red)
Tinggalkan Balasan