Dua Pemuda Asal Silumajang Diamankan Unit Reskrim Polsek NA IX-X Labura

Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. (ist)
Example 468x60

LABURA, Kliknews – Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH. berhasil bekuk dua warga Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) berinisial BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (27) Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

Kepada kliknews.co.id, Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH. mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berkat adanya informasi warga setempat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Example 468x60
Barang bukti yang diamankan. (Ist)

Tak ingin buruannya lepas, Gunawan bersama personil lainnya langsung bergerak menuju lokasi. Kedua tersangka langsung melakukan penangkapan dan kedua tersangka yang sedang bertransaksi sabu di Desa Pulo Jantan tersebut. Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Layanan Prima Polresta Sidoarjo, Hari Minggu Tetap Layani Pengurusan SKCK

“Saat diamankan, tim opsnal Reskrim Polsek NA IX-X menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit HP Vivo warna hitam dan Hp Relmi warna abu-abu beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.”

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya pun langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek NA IX-X guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyerahkan tersangka ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Kedua tersangka kita bekuk saat hendak bertransaksi sabu di Desa Pulo Jantan, hal itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, mendengar informasi itu saya bersama tim langsung ke TKP dan melakukan penangkapan,” terang Gunawan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek NA IX-X guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kita masih dalami dari mana mereka mendapatkan sabu itu, ” kata Gunawan.

Baca Juga :  Akhirnya PKS PT. PPSP Dioperasikan Kembali, Polres Labuhanbatu Gelar Apel Kesiapan PAM di Lokasi Pabrik

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.” tambahnya.

“Harapan kami, agar masyarakat lainnya yang mengetahui tentang adanya aktifitas transaksi narkoba maupun lokasi peredaran narkoba jenis sabu untuk segera memberikan informasi kepada kami, identitas informan akan kita rahasiakan.” harap Gunawan. (RDs)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *