Aksi Demonstrasi Yang Akan Digelar Didepan RS. Hermina Kota Pasuruan, Warga Perjuangkan Hak Berpendapat

Foto istimewa
banner 500x300

PROBOLINGGO, Kliknews – Pemberitahuan unjuk rasa akan segera dikirimkan kepada Kapolres Pasuruan Kota dan pihak PG, mengenai rencana aksi demonstrasi yang akan digelar didepan RS. Hermina Pasuruan. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, baik secara perorangan maupun kelompok. Minggu (12/05/24)

Surat somasi 2 (dua) Nomor. SP.038/CVGali/Prob/V/2024 telah disampaikan kepada Sdr. Edwin Yulianto, selaku Project Manager PT. Adhi Persada Gedung, terkait dengan ketidak adanya penyelesaian pembayaran pekerjaan pada jatuh tempo yang tertera dalam surat somasi 1 dan 2, namun tidak diindahkan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  PW FRN Bersama Polresta Banyuwangi Menggelar Dzikir dan Sholawat Akbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
banner 325x300
Surat pemberitahuan. (Ist)

Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, dimulai pukul 07.00 WIB. Lokasi kumpul massa telah ditentukan di depan Rumah Sakit Hermina Pasuruan. Koordinator lapangan, Yoyok Suliono, telah mengatur persiapan dan dapat dihubungi melalui nomor 082257183165.

Dalam persiapan tersebut, berbagai atribut demo telah dipersiapkan, mulai dari mobil truk terbuka, sepeda motor, hingga alat berat excavator Pc 75. Titik kumpul massa juga telah ditetapkan di Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Launching Universitas Kepanjen Jadi Kebanggaan Kabupaten Malang

Pemberitahuan tentang aksi ini juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Direktur RS. Hermina untuk keperluan laporan, Kasat Intel Polres Probolinggo, Ketua LSM Pasuruan Raya, serta media cetak dan online seperti Radar Bromo.

Aliansi LSM Probolinggo dan Pasuruan menjadi motor penggerak di balik aksi ini, dengan perkiraan jumlah massa mencapai 200 orang. Sebagai langkah persiapan tambahan, surat somasi juga telah disampaikan kepada Sdr. Edwin, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: ARS-10-01/SPK/ALFIANTO/HERMINA/II/2024 yang sebelumnya telah ditandatangani.

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Berhasil Amankan 95.460 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Saat ditanya oleh awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) Yoyok Suliono, menjelaskan, bahwa salah satu permasalahan yang menjadi alasan aksi adalah penutupan saluran air yang berada di RS. Hermina sepanjang 50 meter dan ketiadaan incinerator yang belum tersedia. Izin terkait juga akan diajukan untuk konfirmasi lebih lanjut. Dengan Harapan saya dengan adanya Pemberitahuan ini saya mohon tolong di indahkan,” jar Yoyok Suliono

Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan, dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait, guna menjaga ketertiban dan keselamatan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi yang dijalankan secara demokratis. (Ferdy/red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *