SURABAYA, Kliknews – Penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga melakukan langkah di luar kebiasaan saat mengumumkan dimulainya penyidikan tanpa tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Wates, Lekok, Pasuruan. Padahal biasanya sudah ada tersangka saat memulai penyidikan.
Berdasarkan pengumuman putusan di forum gelar perkara pada tanggal 22 Maret 2024, penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 6 April 2024, meski demikian belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat dihubungi awak media via pesan singkat WhatsApp, Selasa (07/05/24) menanyakan terkait kasus dugaan korupsi yang Sudah naik ke tahap penyidikan (sidik) sampai saat ini kok belum dilakukan upaya penahanan.
Dalam pesan singkat WhatsApp Yudha mengatakan, “belum mas.. ini kan baru naik penyidikan, jadi nanti kades dipanggil lagi untuk pemeriksaan,” katanya.
Terlepas itu, ditanya terkait hasil dari gelar perkara untuk kerugian negara, Yudha enggan untuk menjawab.
Diberitakan sebelumnya, Mahkrus Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 Ditreskrimsus, atas dugaan manipulasi pembelian Sapi Perah dengan Sewa Sapi tetangganya sebanyak 22 ekor dengan total anggaran Rp. 440,000,000 dan Pemeliharaan Jalan Paving Dusun Nagger dengan anggaran Rp.60,135,000, yang diduga tidak direalisasikan alias di fiktifkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi DD Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan, LHP tersebut, dan disampaikan kepada APH.
Ketua Umum LBH Landas yakni, Untung Setiawan, SH. Sangat menyayangkan terkait dengan permasalahan tersebut dan berharap penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ada keberanian dan langsung melakukan penahanan terhadap Mahkrus kepala desa Wates. Karena menurutnya, ini merupakan kasus korupsi yang menyedot perhatian luas masyarakat.
“Di kasus-kasus korupsi di kejaksaan agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya polri juga begitu,” ungkapnya.
Untung menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengendurkan penanganan kasus dugaan korupsi.
“Jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kasus korupsi merupakan EXTRA Ordinary Crime atau Kejahatan LUAR BIASA yang harus diberantas hingga tuntas, tak perduli berapapun nilai kerugiannya,” tandasnya.
Hal tersebut juga di ungkapkan beberapa warga setempat, berharap segera dilakukan penahanan terhadap kepala desa ya. Menurutnya kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi dan bisa menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana,” katanya. (San/tim)