Diduga Kurangnya Ketegasan Jajaran Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Blitar Kembali Dibuka

LOKASI : Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiki, di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kab. Blitar. (dok.ist)

BLITAR | KLIKNEWS – Belum lama ini Polsek Wates Blitar kabarnya pernah membubarkan area Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiki, di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Namun sayang, tidak ada satu pun baik pelaku maupun bandar perjudian yang diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkannya menjadi tersangka.

Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian. Meraka seringkali meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam, dadu dan cap Jiki.

Example 468x60

Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Desa Mojorejo-Wates kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang, baik dari dalam kota maupun dari luar kota Blitar. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polres Blitar, Polsek Wates maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku. Supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda.

Baca Juga :  Diduga Dibakar Karyawannya Sendiri : Wisata Tas Rajut Kaboki Sukorejo Ludes : Waka Polsek Masih Pendalaman

“Keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1.”

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Kerahkan Puluhan Personel Amankan Debat Perdana Pilkada 2024

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara,”terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Baca Juga :  Waduh..!! 29 Korban Pencabulan yang Dilakukan MSAT, AMI Siap Kawal di Polda Jatim

Sebelumnya, Kapolsek Wates-Blitar AKP. Suhariyanto pernah mengatakan, akan mengecek ke lapangan bersama anggotanya dan bila saya jumpai ada giat akan ditutup.

“(2/10 13:22) Kapolsek Wates Suhariyanto Blitar : Selamat siang Sudah dibubarkan, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,” balasnya dalam pesan singkat WhatsApp. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *