MOJOKERTO, Kliknews – Kepolisian memastikan hasil korupsi APBDes senilai Rp 360 juta yang dilancarkan Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana, 42, untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, tersangka terancam meringkuk dipenjara maksimal 20 tahun lamanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Ihram Kustarto menyebut, aksi korupsi APBDes TA 2020-2021 sebelumnya telah dirancang oleh pelaku.
Hasil penyelewengan uang negara senilai total Rp 360 juta tersebut tak lain untuk memperkaya Ikhwan sendiri.
“Menurut yang bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Saksi-saksi menjelaskan itu dan oknum (kades) tersebut juga mengakui,” terangnya.
Dalam kasus rasuah ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan Korps Bhayangkara.
Mulai Perangkat Desa setempat, guru TK, Karang Taruna, masing-masing pengawas kegiatan termasuk saksi ahli dari inspektorat.
“Indikator untuk (memperkaya diri) itu ada, untuk kebutuhan hidup pelaku yang gaya hidupnya tinggi. Saksi-saksi menjelaskan dan diakui tersangka,” sebut kapolres.
Akibat perbuatannya, Ikhwan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku terancam dipenjara maksimal 20 tahun lamanya.
“Untuk putusannya dipenjara berapa lama, tergantung hakim pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat karena negara harus hadir untuk masyarakat,” kata jebolan Akpol 2005 ini.
Ihram mengimbau, agar Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto berkaca dari kasus yang menjerat Kades Sampangagung ini.
Utamanya, supaya tidak menilap uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Jangan rugikan masyarakat, jangan main-main dengan uang negara. Saya akan tindak tegas. Kalau ini dilakukan banyak Kepala Desa, tentunya kerugian negara tidak sedikit dan mengecewakan masyarakat,” tukasnya. (Candra)