MALANG, Kliknews – Tim Satreskoba Polres Malang berhasil melalukan penggerebekan disebuah rumah di wilayah Pandaan, Pasuruan. Dalam penggerebekan tersebut Tiga orang diamankan disinyalir jaringan produksi sabu-sabu pada, Rabu (17/4/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan, bahwa penemuan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27) sedang menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan mereka sebagai produsen sabu.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan pada Jumat (19/4/2024).
Dalam rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Tim Satreskoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan dan bahan baku pembuatan sabu.
“Terdapat puluhan peralatan dan bahan baku untuk pembuatan sabu yang kami amankan di rumah tersebut,” tambahnya.
Aditya menambahkan, bahwa peran tersangka NK dan MS adalah bertanggung jawab atas proses produksi sabu, sementara IW memegang peran sebagai penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam ilmu kimia. Mereka belajar secara mandiri dalam proses pembuatan sabu.
Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut melalui transaksi daring atau online, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil press release lebih lanjut,” tutup Aditya. (Red/hum)