Ingin Memperkaya Diri! Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana Terancam 20 Tahun di Bui

Kades Sampangagung saat diglandang memakai baju oren di Polres Mojokerto. (Ist)
banner 500x300

MOJOKERTO, Kliknews – Kepolisian memastikan hasil korupsi APBDes senilai Rp 360 juta yang dilancarkan Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana, 42, untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, tersangka terancam meringkuk dipenjara maksimal 20 tahun lamanya.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Ihram Kustarto menyebut, aksi korupsi APBDes TA 2020-2021 sebelumnya telah dirancang oleh pelaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  DPRD Jawa Timur Kunjungi Polres Pasuruan, Bahas Persiapan Pengamanan Pilkada
banner 325x300

Hasil penyelewengan uang negara senilai total Rp 360 juta tersebut tak lain untuk memperkaya Ikhwan sendiri.

“Menurut yang bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Saksi-saksi menjelaskan itu dan oknum (kades) tersebut juga mengakui,” terangnya.

Dalam kasus rasuah ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan Korps Bhayangkara.

Mulai Perangkat Desa setempat, guru TK, Karang Taruna, masing-masing pengawas kegiatan termasuk saksi ahli dari inspektorat.

Baca Juga :  808 Personel Polda Jatim dan 15 ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

“Indikator untuk (memperkaya diri) itu ada, untuk kebutuhan hidup pelaku yang gaya hidupnya tinggi. Saksi-saksi menjelaskan dan diakui tersangka,” sebut kapolres.

Akibat perbuatannya, Ikhwan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku terancam dipenjara maksimal 20 tahun lamanya.

“Untuk putusannya dipenjara berapa lama, tergantung hakim pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat karena negara harus hadir untuk masyarakat,” kata jebolan Akpol 2005 ini.

Baca Juga :  Pengacara Keluhkan Sulitnya Akses Bertemu Kliennya dalam Kasus Penjualan Obat Tanpa BPOM di Polres Malang

Ihram mengimbau, agar Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto berkaca dari kasus yang menjerat Kades Sampangagung ini.

Utamanya, supaya tidak menilap uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Jangan rugikan masyarakat, jangan main-main dengan uang negara. Saya akan tindak tegas. Kalau ini dilakukan banyak Kepala Desa, tentunya kerugian negara tidak sedikit dan mengecewakan masyarakat,” tukasnya. (Candra)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *