LABUHANBATU, Kliknews – Nekat jual narkoba jenis sabu, FF alias Fera (34) warga Dusun I Desa Sei Sakat Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu baru-baru ini.
Terkait hal itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. menjelaskan, kegiatan penangkapan pengedar sabu Fera dilakukan langsung dikediamannya sekira pukul 04.00 Wib dini hari, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir. S.sos. bersama timnya.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, (hasil penjualan sabu), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam. saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu itu adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.
Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos. bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.
Kapolsek Panai Hilir AKP. HM. Sibarani, SH. mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan Kasat Narkoba AKP. Sopar Budiman, SH. membenarkan tentang penangkapan pelaku pengedar sabu itu berikut barang buktinya di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, atas perbuatannya pelaku dikenakan UU RI no Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LB-01)