Bisnis Minyak CPO di Surabaya Diduga Ilegal, Pemilik Bungkam

Saat melalukan aktifitas penurunan minyak CPO berlangsung. (foto.ist)

SURABAYA, Kliknews -Terkuaknya dugaan bisnis minyak CPO ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat. Rabu 17/04.

Bisnis yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial EO ini, diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu, dengan cara di kencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kilo liter lebih.

Example 468x60

Meskipun telah menjadi sorotan pada Senin, 16 April 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan memberikan jawaban.

Baca Juga :  PW FRN Bersama Polresta Banyuwangi Menggelar Dzikir dan Sholawat Akbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Bahkan Admin berinisial WN yang diduga selaku admin pada usaha tersebut, juga enggan memberikan jawaban yang memuaskan.

Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Dukung Asta Cita Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Si Boni

Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antar Instansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Can/Jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *