Parah! Truk Tangki Muatan BBM Solar Jenis A 8 Ribu Liter Tidak Bisa Menunjukkan LO Diduga Ilegal

Truk tangki muatan solar diduga ilegal di tol Gresik. (Ist)
Example 468x60

GRESIK, KLIKNEWS – Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak Kepolisian.

Kinerja pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki siluman bewarna biru putih diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Example 468x60

“Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Gresik yang diduga ada “main mata” atas hal lancarnya operandi BBM solar itu masuk ke Manyar JIIPE Gresik” kata Koordinator tim. kamis (30/05/24).

Ia merasa kecewa dengan kinerja anggota Polres Gresik yang dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan.

Solar terlihat tercecer di jalan tol Gresik. (Ist)

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT, kepergok anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim media online Terlihat satu unit mobil berwarna Biru Putih yang bertuliskan PT. PEN dan dibawahnya tidak ada bertuliskan Transporter dan Supplier Solar Industri yang berhenti di Jalan Kebomas mau masuk Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, pada Kamis (30/05/2024) pagi, jam 07: 54 wib

Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya terjadi, upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan bbm solar subsidi masih terus dilakukan hingga membuat aturan pengisian bbm solar subsidi menggunakan barcode.

Baca Juga :  Gelar Aksi di PN Surabaya, AMI Minta Ketua PN Mundur Dari Jabatan

Berdasarkan investigasi tim awak media kamis pagi (30/05 / 2024 ), pukul 07. Wib.

Tim awak media yang sedang melintas menuju pintu masuk gerbang tol Kebomas-Surabaya mencium aroma bbm jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan pintu masuk menuju gerbang tol Kebomas. Alhasil tim mendapati ceceran bbm jenis solar tersebut berasal dari sebuah truck tangki bbm industri berlogo PT. Putra Energi Niaga (PEN) dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti sebelum pintu masuk gerbang tol.

Benar saja ceceran bbm jenis solar tersebut berasal dari selang truck tangki milik PT. PEN yang berada dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut. Terlihat driver dan kernet truk tangki tersebut sedang istirahat diatas kabin truk. Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama SAIFUL mengatakan kalau pemilik atau bos dari PT. PEN diketahui berinisial (RND).

Dari keterangan driver ini mengatakan, bahwa pengambilan bbm jenis solar diambil dari wilayah Blora Jawa Tengah dan akan mengirimkan muatan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE Manyar Gresik, Jawa timur.

Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO) driver tersebut tidak dapat menunjukan dokumen pengambilan asal usul bbm jenis solar tersebut didapatkan, dan diduga PT. PEN mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari lapak atau gudang penimbunan bbm jenis solar subsidi ilegal.

Baca Juga :  Waduh!! Dua Pelaku Pemerasan di Bangil Ditangkap Tim Resmob Polres Pasuruan

Kita patut duga gudang tersebut penimbun bbm jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Selalu Siap Melayani Masyarakat Desa

Aktifitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan dengan nomor plat Pol K 9984 C dengan muatan BBM solar industri yang diduga bukan BBM industri berasal dari PT Pertamina alias BBM solar siluman yang dikulak lalu di pasarkan secara bebas kepada pengusaha gudang dan pengusaha kapal ikan,juga pengusaha tambang.

Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal.

Harapan kami team awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Jatim agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, Tim awak media ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan mafia solar di Gresik. (Tim/ Part.1)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *