PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 mulai dibahas DPRD Kabupaten Pasuruan. Materinya mencakup perubahan tata kelola pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal, hingga pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan, pembentukan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah bersama DPRD memiliki tanggung jawab membentuk peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan lima Raperda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat. Rapat turut dihadiri jajaran perangkat daerah, Forkopimda, serta sejumlah undangan.

Ia mengatakan, salah satu Raperda mengatur kerja sama daerah. Regulasi ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama antar daerah, pihak ketiga, maupun luar negeri dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa menjadi salah satu materi penting. Ia menambahkan, perubahan tersebut menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Melalui perubahan ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel,” jelas Shobih.

Lebih lanjut, Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penataan perangkat daerah. Salah satu poinnya ialah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri serta penguatan BPBD tipe A.

Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal disiapkan sebagai dasar pengelolaan investasi daerah pada BUMD dan badan usaha. Pemerintah menekanka, penyertaan modal harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Adapun Raperda terakhir mengatur pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas. Pemerintah menyebut regulasi tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan aturan BUMD.

Selain itu, PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam Perda dinyatakan tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.

Shobih berharap, seluruh Raperda dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD. “Kami berharap pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Mal)