MALANG , KlikNews.Co.Id , Sebuah proyek pembangunan tanggul sungai yang tepat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, menuai sorotan tajam.

Proyek tanpa papan nama alias “proyek siluman” ini memicu kebingungan sekaligus kecurigaan warga sekitar.Berdasarkan penelusuran, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Malang memastikan bahwa proyek tersebut bukan bersumber dari anggaran daerah mereka.

Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang, Jainul, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kegiatan konstruksi tersebut.

“PU SDA Kepanjen Kabupaten Malang tidak membangun,” ujar Jainul saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (11/09/26).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proyek fisik itu diduga kuat merupakan pekerjaan dari pihak provinsi.

Ketidakjelasan ini semakin pekat lantaran para pekerja di lapangan mengaku buta informasi terkait asal-usul proyek.

Awak media mencoba menggali informasi pada salah satu pekerja, namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti dari PT atau perusahaan mana mereka ditugaskan.

Bahkan, dari percakapan yang terekam saat penelusuran di lapangan, terungkap informasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran para pekerja, yakni seseorang bernama Arip yang beralamat di Gresik.

Ketiadaan papan nama proyek di lokasi pembangunan ini jelas melanggar prinsip transparansi publik, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Papan nama proyek sejatinya wajib dipasang agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun instansi terkait mengenai legalitas serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek misterius tersebut.(Wen)