MALANG, KlikNews.Co.Id , – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Wahyu Lesno Hadi, warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, berjalan bak siput. Enam bulan sejak dilaporkan ke Polsek Pakisaji pada 23 Maret 2026 lalu, perkara yang berawal dari urusan gadai mobil ini tak kunjung menunjukkan titik terang.
Hingga kini, status laporan bernomor LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR itu seolah jalan ditempat di tahap pemeriksaan saksi. Padahal, korban mengaku telah mengantongi identitas para pelaku yang menganiayanya hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa kelam itu bermula saat seorang pria berinisial DMS meminta bantuan Wahyu untuk menggadaikan satu unit Suzuki Ertiga warna putih. Saat itu, DMS mengklaim kendaraan tersebut milik pribadi. Belakangan baru terkuak bahwa mobil itu ternyata milik sebuah jasa rental.
Apes bagi Wahyu. Ia kemudian dijemput paksa dari kediamannya oleh pria berinisial AAC bersama seorang rekannya untuk menunjukkan keberadaan mobil tersebut. Setelah sempat diputar-putar ke warung kopi, Wahyu diseret ke rumah MLY alias Wedon di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.
Di lokasi inilah intimidasi dan kekerasan fisik terjadi. Wahyu, diintimidasi oleh pria berinisial AG. Situasi kian panas setelah seorang pria berinisial ALS, yang diduga kakak AAC, melayangkan pukulan keras ke pipi kanan dan kiri korban.
Tak berhenti di situ, MLY alias Wedon diduga ikut memprovokasi massa di lokasi. “Wes gak ndang beres, diremeki ae arek iki (Sudah, kalau tidak segera diselesaikan, dihancurkan saja anak ini),” cetus MLY sebagaimana ditirukan korban.
Seketika, pria berinisial SRS alias Gambi melayangkan pukulan beruntun ke arah wajah Wahyu sebanyak lima kali hingga korban terpental. Pukulan berlanjut ke bagian atas kepala sebanyak dua kali. Atas kejadian penganiayaan berat tersebut, Wahyu langsung melapor ke Mapolsek Pakisaji.
Sayang, ikhtiar korban mencari keadilan justru membentur tembok tebal. Janji kepolisian untuk menuntaskan kasus ini terkesan mengulur waktu. Akhir Juni 2026 lalu, Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto sempat menyatakan perkara tersebut bakal segera ditarik ke tahap gelar perkara.
Namun hingga memasuki Agustus, kepastian gelar perkara itu tak kunjung terealisasi. Saat dikonfirmasi Kliknews.Co.Id, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Aipda Veni Hari Wibowo tak memberikan respon.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Wildan Fahmi, memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (6/8). “Masih periksa saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Lambannya penanganan kasus ini memantik sorotan publik. Pasalnya, rentang waktu enam bulan dinilai lebih dari cukup bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka, terlebih identitas para terduga pelaku sudah gamblang. (WEN)









Tinggalkan Balasan