MALANG,KlikNews.Co.Id, – Kasus dugaan penganiayaan yng menimpa Wahyu Lesno Hadi, warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, kini memicu gejolak dan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kabupaten Malang.
Sudah lima bulan berlalu sejak Wahyu Lesno Hadi mengetuk pintu Polsek Pakisaji untuk mengadukan penganiayaan yang menimpanya, namun berita acara pemeriksaan itu tampaknya hnya menjadi tumpukan kertas bisu di sudut ruangan penyidik.
Secara administratif, perkara ini telah terdaftar sejak 23 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, titik terang mengenai kejelasan status perkara, apakah sudah ditingkatkan ke tahap gelar perkara atau sengaja diulur masih menjadi misteri.
Angin segar sempat berhembus ketika Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbyanto, angkat bicara pada akhir Juni lalu. Saat itu, ia berjanji penyidikan akan segera menyeberang ke meja gelar perkara. Namun, janji itu layu sebelum berkembang. Memasuki akhir Juli, kepastian itu meleleh tanpa bekas.
Langkah menguji transparansi pun berujung pada tembok tebal. Kepala Unit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Veni Hari Wibowo, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi. Setali tiga uang, penyidik perkara ini menutup rapat pintu komunikasi. Pesan singkat wartawan yang mempertanyakan nasib laporan Wahyu hanya berstatus terbaca, atau malah dibiarkan begitu saja.
Lebih menyengat lagi, oknum perwira di sana justru mempertontonkan gestur alergi terhadap Jurnalis, nomor telepon awak media yang mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus mendadak diblokir secara sepihak.
Siputnya langkah polisi menyulut amarah Edik Winarko, kuasa hukum korban.
Edik, menilai lambatnya penanganan ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan terkesan intentionally membiarkan perkara membeku demi memberi “ruang napas” bagi pihak terduga pelaku.
“Penanganannya ini jelas jalan di tempat. Pihak pelaku masih adem ayem dan santai saja. Dari penyidik Polsek Pakisaji sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali. Sementara Wahyu dan keluarganya mengunyah rasa cemas saban hari, pihak terduga pelaku justru melenggang bebas tanpa terusik sedikit pun oleh wibawa hukum.” cetus Edik dengan nada kecewa, Sabtu (25/7/2026).
Kini, masyarakat dan pihak korban tk lagi menanti janji manis dari Polsek Pakisaji, melainkan menagih taji pimpinan Polres Malang untuk turun tangan secara langsung. Minimnya transparansi dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil ini dinilai berpotensi kuat menggerus kepercayaan publik terhadap jargon Polri Presisi yang akuntabel dan transparan. (Wendy)









Tinggalkan Balasan