MALANG,KlikNews.Co.Id – Rumah Keadilan Nusantara (RKN) mengusut kasus dugaan perusakan tanaman milik warga penggarap di atas tanah eks-Landraad (Landjus), Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat penggarap yang dinilai rentan kehilangan hak atas ruang hidup serta mata pencaharian utama mereka.

Pimpinan RKN, Agus Subyantoro, S.H., bersama Hasim Sitepu, bergerak secara bertahap menghimpun berbagai alat bukti di lapangan guna memperkuat berkas pelaporan. Proses verifikasi dan inventarisasi bukti tersebut terus dimatangkan hingga Senin (20/7/2026). Bukti-bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumentasi fisik berupa kondisi tanaman yang mengalami kerusakan, rekaman visual di lokasi kejadian, hingga kesaksian langsung dari para petani penggarap yang terdampak.

“Pengumpulan bukti ini kami lakukan secara teliti dan prosedural agar seluruh celah hukum dapat diantisipasi secara matang. Konstruksi bukti yang kuat di tingkat awal sangat krusial untuk memastikan seluruh fakta lapangan terakomodasi secara terukur dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Agus Subyantoro di Malang.

Hasim Sitepu menambahkan, langkah taktis pendampingan ini berfokus pada perlindungan hak-hak dasar kaum tani. Menurut dia, dinamika sengketa atau penguasaan lahan yang diwarnai tindakan destruktif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi melumpuhkan ketahanan ekonomi keluarga petani lokal yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada hasil garapan lahan eks-Landraad tersebut.

Seiring dengan kian lengkapnya berkas alat bukti yang dihimpun tim hukum RKN, proses penanganan perkara kini bersiap memasuki babak baru di ranah kepolisian. Masyatakat penggarap di Pagak berharap penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah tersebut. (WEN)