PASURUAN, KlikNews.Co.iD – HYS (36), warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, tak berkutik saat rumahnya digerebek tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan total berat netto 5,276 gram yang diduga siap edar.

Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini melalui proses penyelidikan tertutup yang tidak singkat. Ia menjelaskan, anggotanya melakukan pemantauan intensif hingga dua kali penyamaran untuk memastikan aktivitas tersangka.

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penindakan tepat sasaran dan tidak menyisakan celah hukum. “Begitu bukti permulaan cukup, kami langsung lakukan penggerebekan. Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di dalam rumahnya,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Dalam penggeledahan, lanjut Ali, petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,067 gram hingga 1,829 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, skrop yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Ali Sadikin menegaskan, peredaran narkoba di wilayah permukiman menjadi perhatian serius jajarannya. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Kini HYS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. (MaL)