SURABAYA, KlikNews.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus penahanan 108 lembar ijazah milik karyawannya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan 23 saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yaitu gudang perusahaan yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo dan rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, Surabaya, pada Kamis (22/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah ijazah yang disimpan di dalam brankas di rumah tersangka. Sebelumnya, Diana sempat membantah memiliki dokumen tersebut, namun bukti yang ditemukan di lokasi membuktikan sebaliknya.
AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menyatakan bahwa temuan ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Diana. Saat ini, Diana dijerat dengan pasal penggelapan dokumen penting dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Diana juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil milik warga bernama Nimus, yang dilakukan bersama suaminya. Saat ini, Diana masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyebutkan, bahwa proses penyidikan terus berjalan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan dalam dunia ketenagakerjaan, di mana pengelolaan dokumen penting seperti ijazah karyawan disalahgunakan oleh pihak perusahaan.
Polisi mengimbau kepada pekerja atau mantan karyawan yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar dapat membantu proses penegakan hukum. (Mal/red)
Tinggalkan Balasan