Pemalsuan Surat Tanah di Ketapang Dilaporkan Ke Polres Sampang Madura, Pelapor Berharap Mafia Tanah Segera Ditangkap

Abd Rohim mempunyai tanai (foto.istimewa)
banner 500x300

SAMPANG, KLIKNEWS.CO.ID – Kejahatan berkomplot diwilayah Madura sering terjadi dan tidak tanggung-tanggung, tanah milik masyarakat pun harus dirampas tanpa sepengetahuan pemilik dan sudah menjadi surat SHM. Seperti yang dialami Abd Rohim warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.

Abd Rohim mempunyai tanah diwilayah Ketapang sejak tahun 1951 dengan kepemilikan surat Petok D serta pembayar pajak sejak tahun 2018.

Bacaan Lainnya
banner 325x300

Ketika hendak membayar pada tahun 2019, Abd Rohim sudah tidak bisa membayar lantaran ada keterangan tanah miliknya tersebut sudah terbit SHM.

Baca Juga :  Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim Musnahkan Mortir Dan Ranjau Darat yang Ditemukan di Kantor Kecamatan Puspo

Abd Rohim sempat memintak keterangan kepada AKD dan petugas di BPN di Kabupaten Sampang Madura, namun tidak ada jawaban yang memuaskan. Sehingga, pria berusia 42 tahun langsung melaporkan kejadian ke Polres Sampang Madura.

Namun sangat disayangkan, laporan Abd Rohim selaku korban tanah yang diserobot mendapat surat laporan pengaduan dari pihak kepolisian dengan nomor STTLPM/96. 01/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 28 September 2024.

“Tanah ini merupakan warisan dari kakek buyut kami bernama Sanuti Sanudin dan sudah terbit sejak tahun 1951,” kata Abd Rohim kepada wartawan, Jum’at 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan di Proses Pidana

Masih kata Abd Rohim, setiap tahun kami membayar pajak dan tidak pernah telat. Dan pada tahun 2019 saat hendak membayar, saya tidak bisa dengan alasan sudah terbit surat SHM Hajjah Fatim.

“Saya sempat menanyakan kepada tangan kanan Kepala Desa H. Wit (Haji Mohammad Sama Urip) dan mengakui bahwa dia sendiri yang menjual. Sehingga, saya melaporkan Haji Mohammad Sama Urip dan Hajjah Fatim ke Polres Sampang Madura,” terangnya.

Saya juga menduga, sambungnya, pemalsuan surat tanah milik keluarga saya ini ada campur tangan Kepala Desa H. Wit, AKD dan BPN Sampang Madura.

“Tanpa campur tangan ketiga ini, tidak mungkin Haji Mohammad Sama Urip berani menjual tanah milik keluarga saya tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga :  SPBU Bendungan Sutami Dinilai Tak Profesional Dalam Pelayanan, Menyebabkan Mobil Konsumen Penyok

Oleh karena itu, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, para mafia tanah ini bisa segera ditangkap, agar diwilayah Sampang tidak ada lagi yang namanya mafia tanah yang merugikan rakyat.

“Mungkin saat ini tertimpah kepada kami, mungkin kalau tetap dibiarkan ada mafia tanah di Kabupaten Sampang akan menimpa masyarakat Madura lainnya,” ungkapnya.

“Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Madura AKP Safril saat dikonfirmasi mengenai pelaporan pengaduhan apa sudah ditingkatkan menjadi laporan,menjawab “Ini kan yg kapan hari pengukuran ulang ya…??
Sudah tak hubungi kanitnya agar digelar dulu Mas.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *