Example 325x300

Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim Musnahkan Mortir Dan Ranjau Darat yang Ditemukan di Kantor Kecamatan Puspo

Istimewa
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. melaksanakan pengamanan Disposal (Pemusnahan) Mortir dan Ranjau Darat yang dilaksanakan oleh Tim KBR Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim yang dipimpin oleh Bripka Gunanto selaku Ps. Panit 3 Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, yang digelar di Area bekas tambang pasir RBC, Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (09/08/2024).

Adapun bahan peledak yang diledakkan yakni berupa 2 (dua) buah Mortir dan 2 (dua) buah Ranjau Darat.

Example 600x345

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan bahwa “Mortir dan Ranjau Darat tersebut pada awalnya ditemukan oleh tukang bangunan yang sedang bekerja menggali tanah untuk membangun pondasi pagar batas di lingkungan kantor kecamatan Puspo. Ketika tukang bangunan menggali tanah sedalam beberapa meter tiba tiba cangkulnya tersangkut mengenai besi keras yang bentuknya lonjong seperti peluru Mortir, setelah diamati ternyata memang benar benar peluru mortir maka seketika itu juga di laporkan ke Polsek Puspo dengan didampingi oleh staf kecamatan Puspo,” ucap Mastuki.

Baca Juga :  Upah Karyawan Terlalu Kecil, Diduga Cafe Resto Prigen Santuy Kelabui Pihak Disnaker

Setelah melakukan koordinasi bersama pihak kecamatan Puspo dan Polres Pasuruan maka selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Tim KBR Sat Gegana Brimob Medaeng Polda Jatim.

Baca Juga :  Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Setelah Tim KBR Sat Brimob Sub Detasemen Jibom Medaeng Polda Jatim tiba di lokasi tempat galian pondasi Kantor Kecamatan Puspo, langsung melakukan sterilisasi dan selanjutnya guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, Tim KBR Brimob Gegana Jibom segera melakukan evakuasi pengamanan peluru mortir dan bom ranjau darat tersebut untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Paparkan Manfaat Smart Village Pada Dewan, Duta Digital Berharap Pemkab Pasuruan Segera Rumuskan Perda

Proses Disposal atau pemusnahan mortir dan bom ranjau darat tersebut dilakukan di area bekas tambang pasir RBC di Desa Cengkrong wilayah Kecamatan Pasrepan dikarenakan di wilayah Kecamatan Puspo tidak ada lokasi yang memenuhi syarat untuk dijadikan proses Disposal.

“Alhamdulillah berkat gerak cepat Tim KBR Gegana Brimob Jibom, keempat bahan peledak tersebut berhasil dimusnahkan dengan sekali ledakan,” terang AKP Mastuki. (**)

Example 600x345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *