SURABAYA | KLIKNEWS – Satreskoba polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang berinisial : M S BIN A Jenis Kelamin : Laki-lakiTempat & Tgl Lahir :Surabaya, tanggal 06 November 1975 Agama : Islam P e k e r j a a n : Tidak Bekerja. Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal: Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya telah kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu
Kompol suria miftah menjelaskan, ” Pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), ” Pungkasnya
Lanjut kompol suria miftah, ” Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka Menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ” Ujarnya
Tersangka mengaku bahwa sudah 10 (sepuluh) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.
Barang bukti yang berhasil di amankan:
a. 3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530 gram, ± 0,069 gram.
1 (satu) Buah Timbangan Elektrik
2 (dua) pak plastik klip kosong
2 (dua) skrop sedotan plastik 1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10
Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika pungkasnya.(Saniman)