PASURUAN | KLIKNEWS – Haris, warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, dilaporkan ke Polisi oleh Muslimin. Karena diduga melakukan pemukulan terhadap anak yang bernama Sultan Jalaluddin Rumi (14 thn) ke Polres Pasuruan, dengan Nomor : LPM/355/X/2024/SPKT. Selasa (08/10/24)
Muslimin mengatakan, kejadiannya bermula saat anaknya hendak menuju ke kantor percetakan di jalan raya di Ponegoro, Bangil. Anaknya di dim oleh pengendara sepeda motor bernama Haris.
“Saat berada di tikungan rel kereta api, tiba-tiba ada orang tua menyebrang nyelonong dan rem secara mendadak. Haris terganggu dengan rem dadakan anak saya lalu disalip”.
“Setelah melewati Rel Kereta Api, anak saya distop dengan cara paksa. Tanpa basa basi, Haris tersebut langsung menarik baju anak saya dan menampar anak saya,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut dirinya marah dan terpukul oleh tindakan tersebut dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden itu ke pihak berwenang.
“Saya tidak bisa diam melihat anak saya diperlakukan seperti ini. Saya ingin keadilan ditegakkan dan Haris harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Muslimin yang diketahui sekaligus Ketua Barikade Gus Dur tersebut.
Muslimin menerangkan, laporan Polisi yang diajukan berisi detail kronologis kejadian, termasuk banyaknya saksi yang akan kami hadirkan pada saat nanti pemanggilan.
“Menurut saksi yang melihat, jika Haris memang menampar Sultan dipinggir jalan, insiden pemukulan terjadi tersebut. Mereka juga siap jika nanti dibutuhkan oleh Polisi,” tuturnya.
Sementara itu, Wintarsa Anuraga, S.H., M.H. selaku Pengacara dari Muslimin mengatakan, jika dirinya melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Pasuruan, yang dialami Sultan Jalaluddin Rumi.
“Jadi, tinggal nunggu hasil laporan yang kami lakukan. Kami berharap, dan saya yakin, pihak Polres Pasuruan akan menindaklanjuti dengan serius. Mengingat perkara yang kita laporkan adalah anak. Yang mana anak harus mendapatkan perlakuan khusus dan dilindungi negara berdasarkan undang-undang,” tegasnya. (Mal)