JEMBER | KLIKNEWS – Dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite bukan hanya isapan jempol belaka. Salah satunya di wilayah hukum Polres Jember. Tepatnya, di jalan 99 Ahmad Yani, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Informasi yang dihimpun media ini, serta beberapa sumber juga mengatakan, jika SPBU dengan no Lambung 53.681.36, diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis pertalite.
“Mereka tiap hari membeli di SPBU itu. Dengan cara memakai motor gedde serta bolak balik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, cara mereka mengangsu, menurutnya sebagai sistem kulak atau untuk dijual secara ecer. Dan cara mainnya, oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar.
“Setelah itu, mereka mengisi dengan banyaknya liter. Dan setelah itu mereka keluar SPBU lalu ditap melalui selang yang sudah dimodifikasi lalu dialirkan ke jerigen,” tambahnya.
Sementara itu, Romli, yang disebut sebut sebagai pengawas SPBU di jalan 99 Ahmad Yani, Jember, dirinya berdalih, jika informasi dari sejumlah warga itu tidaklah benar.
“Itu tidak benar mas. Itu kemarin ada media yang ke SPBU minta bantuan berupa uang. Dan mohon maaf, saya hanya bisa ngasih bantuan berbentuk BBM,” kata Romli balasnya melalui pesan singkat whatsap.
Perlu diketahui dan sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang atau permukiman warga.
Padahal peraturan dari Pertamina pengisian Pertalite untuk sepeda motor hanya sekali pengisian dengan nominal 200 ribu per hari dan itu juga di jelaskan di undang undang migas. Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (mal/mbh/red)