Beredar Chat di Group WhatsApp Tuduh Demo di Banwaslu Dibayar Dari Salah Satu Bacabup, Pus@ka Ambil Langkah Hukum

Aris Jayadi, SH, MH. (foto.kliknews)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Beredar di salah satu group WhatsApp, nomor yang mengatasnamakan Sahabat Rusdi menuduh gabungan NGO yang melakukan demo di depan gedung Banwaslu Kabupaten Pasuruan, pada beberapa hari yang lalu pesanan atau demo bayaran dari salah satu Bacabup, adapun demo itu sendiri bertujuan untuk mendesak Banwaslu menindak tegas salah satu Paslon Cabup yang terindikasi ada MoU politik antara Rusdi Sutejo dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Merespon tuduhan tersebut, Aris Jayadi, SH, MH, dari Divisi Advokasi PUS@KA, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal. “Kami yang terdiri dari praktisi hukum dan akademisi sebagai dewan pembina dan pengawas internal PUS@KA akan menginvestigasi tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Aris. Sabtu (14/09/24)

Example 468x60

Lebih lanjut, Aris menegaskan, “Jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan visi misi PUS@KA, baik itu melanggar hukum maupun kode etik organisasi, kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, PUS@KA akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk melindungi nama baik organisasi. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum karena tuduhan-tuduhan ini harus diklarifikasi demi menjaga integritas dan reputasi organisasi,” tambah Aris.

Baca Juga :  Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Polres Malang Tangkap Pelaku serta Sita Barang Bukti

Terkait identitas pemilik akun “Sahabat Rusdi”, Aris menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap siapa admin grup WhatsApp tersebut dan siapa yang memasukkan nomor tak dikenal ke dalam grup. berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Sementara itu ditempat terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pus@ka, memberikan tanggapan yang lebih personal terhadap tuduhan tersebut. “Pada prinsipnya, secara pribadi saya tidak begitu tertarik untuk menanggapi lebih lanjut tuduhan-tuduhan absurd yang tidak berdasar tersebut. Saya anggap itu bagian dari kritik terhadap saya pribadi dan juga PUS@KA,” ujar Lujeng.

Baca Juga :  Asistensi Kampung Tangguh dan Polisi RW, Kapolda Jatim Pimpin Apel Besar Petugas Polmas dan Satkamling Pasca Pilkada

Pernyataan Lujeng ini, menunjukkan sikap organisasi dalam menghadapi kritik, sekaligus menegaskan bahwa Pus@ka tetap fokus pada tugasnya tanpa terlalu terganggu oleh tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

PUS@KA menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas organisasi. (tim/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *