PASURUAN, KLIKNEWS – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu (27/11/24) tersebut berpotensi terjadi adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh beberapa Kades dan perangkat Desa yang tergabung dalam beberapa organisasi di Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut di ketahui setelah beberapa Kades dan perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan menggelar pertemuan yang dikemas dalam Silaturahmi Daerah (Silatda) yang digelar di Hotel Senyiur Tretes Prigen pada Hari Senin (26/8/2024) dengan Paslon Rusdi-Shobih.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa beberapa organisasi di Kabupaten Pasuruan seperti Asosiasi Kepala Desa (AKD), Persatuan Kepala Desa (PKD), Persatuan Perangkat Desa (PPDI), DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tampak ikut serta dan diduga kuat ikut memberikan dukungan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Rusdi-Shobih yang akan mengikuti kontestasi pilkada Kabupaten Pasuruan dalam tahun ini.
Dalam kegiatan Silaturahmi Daerah (Silatda) terselubung tersebut juga diduga terjadi beberapa poin kesepakatan antara beberapa organisasi dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Rusdi-Shobih apabila terpilih jadi pemenang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi adanya kegiatan tersebut juga menjadi sorotan berbagai pihak tak terkecuali NGO yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUS@KA) Lujeng Sudarto pada awak media menyampaikan bahwa hal tersebut sudah menyimpang dari aturan UU.
“Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana,” papar Lujeng.
“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan, bahwa dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” imbuh Lujeng Sudarto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenanto saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (28/08/24) menyampaikan, bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut.
“Saat ini sedang dilakukan kajian hukum atas kejadian tersebut. hasil kajian akan ditindak lanjuti dengan penelusuran (pulbaket).”
“Berdasarkan aturan, kades dan perangkat desa wajib netral dan dilarang terlibat dalam politik atau memberikan dukungan.”
Arie juga menuturkan bahwa kades maupun para perangkat desa adalah pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Larangan itu, lanjut dia, tercantum dalam pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j, serta ayat (3) dan pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenanto. (Imam/red)