Salah Satu Gudang di Jalan Mastrip Karang Pilang Surabaya, Diduga Menjadi Sarang Penimbun BBM Jenis Solar

Lokasi gudang diduga dibuat penimbunan bbm jenis solar di jl. Mastrip Surabaya. (Kliknews)
banner 500x300

SURABAYA, Kliknews – Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di Jawa Timur terbilang rapi, serta terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Jatim, khusunya Polsek Karang Pilang. Buktinya, ada salah satu gudang di jalan Mastrip Karang Pilang Surabaya, diduga dijadikan tempat penimbun BBM jenis solar.

Berdasarkan tim investigasi di lapangan, memergoki truck tangki bbm industri berkapasitas 8000 liter/8KL dengan nopol (AG 8953 DA), yang berbendera PT. PGU yang sedang melintas di jalan Kalijaten Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan menuju ke arah jalan Mastrip Karang Pilang Surabaya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Warga Desa Plalangan Kec. Jenangan Antusias dan Senang Dengan Adanya Program PTSL
banner 325x300

Awak media mencoba mengikuti truk tangki bbm industri tersebut, serta mendapati truk tangki sedang berhenti didepan Gudang yang ada di jalan Mastrip Karang Pilang yang diduga sebagai gudang penimbun bbm jenis solar.

Setelah awak media mencoba mengikuti, namun, pintu gudang tersebut dijaga oleh seseorang yang diduga sebagai pekerja. Dari luar gudang tersebut tercium aroma bbm jenis solar yang sangat menyengat.

Baca Juga :  Tambang Diduga Ilegal di Mantup Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Desak Tindakan Tegas

Menurut informasi dari warga sekitar lokasi mengatakan, jika gudang tersebut seringkali berdatangan truk tangki yang bertuliskan PT. PGU, bahkan bukan hanya itu saja.

“Benar mas, ketika ada truk tangki datang, gerbang itu cepat-cepat ditutup,” ucap warga kepada media. Rabu 01/05.

Lebih lanjut warga mengatakan, kita sebagai masyarakat patut menduga, gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis Solar. Bahkan kata warga, ini sudah jelas-jelas meremehkan UU migas, yang di maksud jelas pidananya.

Baca Juga :  Pabrik Narkoba di Malang Dibongkar Polisi, Begini Kata Komjen Pol Wahyu Widada

“Harusnya, kepolisian setempat taulah. Kalau tidak tau akan aktifitas di gudang tersebut, ada apa?,” jelas warga.

Sementara itu, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Sampai berita ini ditayangkan, kami belum bisa mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim. (Can/tim)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *