SURABAYA, KLIKNEWS – Ramai diperbincangkan, bahkan jadi isu saat ini sedang berkembang di kalangan warga Surabaya, tentang adanya penangkapan 4 terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan beberapa jaringannya.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga dibekuk aparat Kepolisian dari jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu 13/07/24, sekira jam 23.00 wib. di Daerah Pasar Ujung.
Hal ini diungkapkan salah satu tetangga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang ditangkap pada beberapa hari lalu di sebuah Kapal Kartika Dharma Lautan Utama.
“Ya, pada malam itu salah satu kerabatnya saya diinformasikan, jika (An), ditangkap Polisi di Kapal Kartika Dharma Lautan Utama beserta ke tiga temannya, (Fd, Ib, dan If). Dan dimasukan ke mobil warna putih. Mereka mengaku dari Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,” ucapnya Kamis 01/08.
Selang dua hari, ungkap dia, mereka dilepaskan. Namun mereka informasinya dimintai sejumlah uang sekitar ratusan juta,” tambahnya.
Setelah itu, awak media mencoba menemui salah satu kerabatnya yang namanya minta dirahasiakan ia menjelaskan, bahwa adanya negoisasi dari pihak keluarga dan Kepolisian untuk tidak diproses secara hukum atau tidak berlanjut.
“Pihak keluarga mengeluarkan uang, besarannya kisaran ratusan juta, agar ke empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dilakukan rehabilitasi,” tandasnya.
Masih kerabat melanjutkan, saya orang awam. Terkait hal tersebut diduga kuat rumah rehabilitasi hanya dibuat ajang transaksional untuk mengeruk uang dari keluarga. Dan seolah-olah, uang tersebut dibuat membayar rehabilitasi.
“Ya begitulah? Saya kan orang awam. Menurut yang lebih paham, ini katanya hanya dibuat permainan agar bisa mengeruk nominal dari keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kanit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Beliaunya enggan memberikan keterangan meski tanda baca sudah centang dua. Artinya, pesan tersebut sudah terbaca namun sengaja BUNGKAM!! Bersambung, lanjut Part 2. (Mal/Red)
Catatan : Dilarang keras mengcopy paste tanpa seizin redaksi kliknews.co.id.