PROBOLINGGO KOTA | KLIKNEWS – Kepedulian terhadap lingkungan atau adanya tambang galian C, yang diduga ilegal, tepatnya, di bawah kaki gunung Bromo. Sejumlah aktivis melaporkan CV. Silva Elite Sejahtera ke Polresta Probolinggo.
Mereka merasa prihatin atas dampak kerusakan alam yang disebabkan oleh Aktifitas pertambangan tersebut. Sejumlah Aktivis gabungan dari LiRA (Lumbung Informasi Rakyat), Barikade Gus Dur, dan Aktivis Bang Jo, yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan (APEL), mendatangi Polresta Probolinggo.
Muslimin, Ketua Barikade Gus Dur Pasuruan Raya mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polresta Probolinggo bersama rekan-rekan untuk melaporkan CV. Silva Elite Sejahtera, selaku pengelola tambang galian C yang berlokasi di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Adanya penambangan galian C, pasir dan batu yang dilakukan oleh CV. Silva Elite Sejahtera, yang diduga melakukan penambangan diluar titik koordinat, di Desa Sumber Kramat, tidak sesuai dengan objek area ijin tambang, berdampak rusaknya lingkungan,” jelasnya.
Atas nama keadilan, ungkap Muslimin, maka kami bersama sejumlah NGO, melaporkan Aktifitas tambang galian C tersebut, ke Polresta Probolinggo. Karena miris sekali lokasi tambang itu berada 50 meter dari jalan Provinsi, yang menghubungkan ke destinasi wisata Gunung Bromo.
“Karena masalah ini sangat krusial, kami berharap Polresta Probolinggo, segera merespon aduan kami, dan memeriksa pemilik tambang. Karena kalau dibiarkan kawasan wisata kaki Gunung Bromo terancam rusak”, tegasnya.
Kapolresta Probolinggo, AKBP. Wadi Sa’bani, menyambut baik, pengaduan yang telah disampaikan oleh sejumlah aktivis, yaitu Barikade Gus Dur, LIRA DPD Probolinggo, dan Aktivis Bang Jo, kepada kami. Rabu 05/06/24.
“Untuk kasus ini sebenarnya sudah kami tangani, dan saat ini masih berproses, memang penyampaian pengaduan yang pertama langsung ke Kanit Tipiter, meskipun begitu, tetap langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, pengaduan ini memang jadi atensi bagi kami, kemarin Kasat Reskrim sudah memeriksa tiga pemilik tambang, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam hal ini, yaitu ESDM dan KLHK.
“Untuk menutup tambang tersebut, itu bukanlah ranah kami, tapi kewenangan ESDM sebagai pemberi ijin dan juga bisa mencabut ijin pertambangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami hanya bisa masuk ketika ditemukan ada tindak Pidananya,” jelas Kapolresta Probolinggo AKBP. Wadi Sa’bani.
Sementara itu, Bupati LiRA DPD Probolinggo, Sudarsono SH. Apresiasi langkah yang sudah dilakukan Kapolresta Probolinggo yang sudah responsif menindaklanjuti Pengaduan kami.
“Harapan kami bersama rekan NGO, setelah proses berjalan segera ada penetapan tersangka ilegal minning, karena dampaknya luar biasa, kawasan lereng kaki Gunung Bromo terancam rusak,” tandasnya. (Tim/Red)
Tinggalkan Balasan