Tambang Diduga Ilegal di Desa Prangi Aman Terkendali, Warga ; Mungkin Ada Uang Keamanan ke Sejumlah Oknum

Nampak truk kluar masuk dari lokasi tambang yang diduga ilegal. Tepatnya di Desa Prangi, Kab. Bojonegoro, Jatim. (Kliknews)
Example 468x60

BOJONEGORO, KLIKNEWS – Maraknya penambang di sejumlah daerah di Jawa Timur semakin hari semakin tak terkendali. Pasalnya, para penambang tersebut terkesan tak menghiraukan akan kerusakan alam sekitar. Seperti halnya di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh warga sekitar lokasi. Mereka mengeluhkan adanya tambang yang diduga asal keruk serta tak menghiraukan akan dampak di sekitaran lokasi. Seperti debu yang berterbangan hingga dirasa mengganggu ke pernafasan ke sejumlah warga. Selain itu, juga akan menimbulkan kerusakan alam, seperti longsor, banjir dan lain sebagainya.

Example 468x60

“Mereka para penambang berani mengeruk lahan, kami menduga kuat karna sudah adanya uang keamanan ke sejumlah oknum APH,” keluh warga kepada kliknews.co.id.

Baca Juga :  Kapolres Trenggalek Tanam Jagung Perdana: Dukung Program Ketahanan Pangan

Joko (nama samaran) menjelaskan, luas tambang milik (S) inisial itu, sekitaran 3 hektar atau lebih. Diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Bahkan, informasi yang berkembang di kalangan masyarakat luas. Jika bos tambang tersebut sudah ada sambungan (dugaan upeti bulanan ke sejumlah APH).

“Informasinya begitu mas. Kalau tambang milik (S) itu sudah kategori aman. Diduga kuat ada uang keamanan tiap bulan ke sejumlah pihak maupun oknum kepolisian,” katanya kepada kliknews.co.id. Jumat 05/07.

Lanjut warga mengatakan, padahal lokasi tambang milik (S) itu tidak jauh dari Mapolsek setempat. Apakah memang sengaja atau memang sudah ada pengondisian sehingga terkesan adanya pembiaran adanya tambang yang diduga ilegal tersebut.

Baca Juga :  Jubir AMIN: Perbedaan Pendapat Lumrah, tapi Semua Fokus Menangkan Anies-Muhaimin

“Heran saja? Masak tiap hari truk muatan tanah yang bercecer di jalanan pihak Kepolisian diam saja. Apa nunggu warga untuk laporan? Ataukah bagaimana?,” herannya.

Harapan kami, lanjut warga mengatakan, pihak Kepolisian harusnya dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Karna tambang tersebut, selain berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, kami menduga kuat tidak memiliki izin, karena kami melihat tidak ada plakat di lapangan bahwa tambang tersebut ada izinnya.

“Jelasnya, kepolisian setempat ya bertindaklah, karna banyak warga yang melihat dilokasi tidak ada plakat atau papan nama. Berarti tidak ada ijin atau ilegal,” tukasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan yang Viral di Facebook Berikan Penjelasan Terkait Kronologi yang Sebenarnya

Sementara itu, Bos tambang yang berlokasi di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi kliknews.co.id, pada Selasa 02/07, beliaunya enggan memberikan jawaban meski tanda baca sudah centang dua.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Mal/red)

Catatan : Dilarang Copy Paste, Pengambilan Gambar, Narasi Berita Tanpa Seijin Redaksi Kliknews.co.id.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *