Tangkap Pelaku Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan Polres Jember

8 tsk diamankan Mapolres Jember beserta barang buktinya. (Ist)
Example 468x60

JEMBER, KLIKNEWS – Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Example 600x345

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Amanda Soeleiman Mahasiswa S2 UK, Atas Penghargaan Platinum Award 2024 Khofifah-Emil

“8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama,” terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

Baca Juga :  SSDM Polri Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Asesor Assessment Center Polri

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Pus@ka : Siapapun yang Mau Mencalonkan Bupati atau Wakil Bupati, Jika Dia Caleg Terpilih Mestinya Tidak Ikut Pelantikan Anggota DPRD

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

“Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya. (Red)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *