Tanah Kosong di Desa Kedung Rejo, Diduga Dijadikan Loading Solar Subsidi Oleh Oknum Anggota Aktif

Dugaan lokasi yang dijadikan penimbun bbm jenis solar oleh oknum anggota aktif. (kliknews)
Example 468x60

NGANJUK, Kliknews – Tanah kosong milik warga setempat di jalan Kedung Rejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk yang disewa oleh oknum anggota aktif berinisial (SM), diduga dipergunakan untuk Loading adu pantat antara truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki biru putih yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi sudah terbilang rapi. Serta terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Jatim. Khusunya Polsek Baron, Polres Nganjuk. Buktinya, ada salah satu tempat yang diduga dijadikan transaksi loading BBM jenis solar.

Awak media kliknews.co.id, mencoba menelusuri serta menggali informasi dengan warga setempat, ia menyebutkan, adanya truk tangki biru putih keluar masuk tiap malam saat warga sedang terlelap tidur.

Example 468x60

“Biasanya tengah malam mas, truk tangki biru putih keluar masuk gudang. Intinya pada jam orang tidur pulas,” ucapnya kepada kliknews.co.id. Jumat 03/05.

Baca Juga :  Masyarakat Dibuat Bingung, Ada Penangkapan Terduga Penyalahgunaan Narkotika Oleh Jajaran Polda Jatim Namun Dilepas

Awak media juga mendapati, truk tangki biru putih pengangkut bbm jenis solar bersubsidi sedang melintas masuk gudang area tanah kosong tersebut, yang ada di Desa Kedung Rejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk Jawa Timur. Diduga sebagai gudang penimbun bbm jenis solar.

Baca Juga :  2 Tersangka Mafia Akses Judi Online Ditangkap yang Kabur ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya

Di waktu yang sama, warga juga menginformasikan, bahwa, jika gudang tersebut seringkali berdatangan truk tangki yang bertuliskan PT. PEN, bahkan bukan hanya itu saja.

“Iya mas benar itu, ketika ada truk tangki datang, gerbang itu cepat-cepat ditutup,” ucap warga kepada media. Rabu 01/05.

Lebih lanjut warga mengatakan, kita sebagai masyarakat patut menduga, gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis Solar. Bahkan kata warga, ini sudah jelas-jelas meremehkan UU migas, yang di maksud jelas pidananya.

“Harusnya, kepolisian setempat taulah. Kalau tidak tau akan aktifitas di gudang tersebut, ada apa?,” jelas warga.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg tujuan Kab. Sidrap

Sementara itu, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Sampai berita ini ditayangkan, kami belum bisa mengkonfirmasi pemilik usaha tersebut, serta belum mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim. (Iwan/al/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *