Example 325x300

Masyarakat Dibuat Bingung, Ada Penangkapan Terduga Penyalahgunaan Narkotika Oleh Jajaran Polda Jatim Namun Dilepas

Ilustrasi/foto
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Sekretaris desa (Carek) Watu Prapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan ditangkap Satresnarkoba Polda Jatim. Mereka ditangkap atas dugaan terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama kedua temannya di sebuah rumah di daerah Watu Prapat, pada Senin (27/05/2024) sekira pukul 11 siang.

Setelah penangkapan, selanjutnya mereka bertiga digelandang ke Mapolda Jatim menggunakan mobil.

Example 325x300

“Ya, ada tiga orang yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, diantaranya MST, Carek Desa Watu Prapat, IM, Warga Desa Watu Prapat, RM, dari Desa Kedawang, semuanya dari Kecamatan Nguling,” terang salah satu narasumber yang mengetahui persis saat penangkapan pada saat itu. Selasa (04/06/2024)

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

Lebih lanjut narasumber menceritakan, sebut saja Atim (nama disamarkan), namun yang bikin tanda tanya besar diantara ketiga pelaku beberapa hari kemudian setelah penangkapan, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, Sekdes atau Carik Desa Watu Prapat sudah bebas atau sudah menghirup udara segar.

“Ya saya melihat sendiri Pak Carik bebas, kata beberapa warga sih, ia bebas karena alasannya di Rehabilitasi,” tambahnya ke awak media.

Salah satu warga tersebut juga menyebutkan, yang jadi pertanyaan warga disini, kenapa hanya Pak Carik saja yang bebas, sedangkan yang ditangkap pada saat itu tiga orang, apakah Pak Carik benar-benar bebas karena di rehab ataukah dibebaskan karena ada uang nominal.

Baca Juga :  Usai di Beritakan, "Pahlawan Kerinan" Muncul Soal Sabung Ayam di Sumberawan Singosari

“Kita ini sebagai warga juga heran, ditangkap lalu dipulangkan dengan alasan rehablah atau apalah. Namun informasi dari mulut ke mulut ada nominal yang harus dibayarkan, masak begitu kinerja kepolisian?,” tanyanya dengan heran.

Terpisah, narasumber lain mengatakan, sebut saja Rokhim, pada bulan lalu juga ada penangkapan tiga orang terduga pelaku narkoba lalu dilepaskan.

Ia menceritakan, pada tanggal 13 Mei 2024. Ada tiga warga yang ditangkap oleh Satreskoba Polda Jatim. Mereka berinisial (SS, Warga Desa Watu Prapat), (SA, warga Desa Kapasan) dan (ND, warga Desa Kedawang) semua dari Kecamatan Nguling.

“Tiga di antaranya dua yang dipulangkan sama-sama alasan rehab, kan aneh?,” terangnya ke awak media Kliknews.co.id.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri

Dengan adanya dugaan pelepasan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Satreskoba Polda Jatim masyarakat bertanya, kalau ini benar adanya peredaran narkotika di Negara kita seakan menjadi bom waktu buat masa depan anak bangsa dan patut dipertanyakan keseriusan jajaran Polda Jatim dalam pemberantasan Narkotika Golongan 1 Sabu dengan dalih rehab dan melibatkan sebuah kantor hukum sebagai mediator.

Hingga berita ini ditayangkan baik Carek Watu Prapat maupun Ditresnarkoba Polda Jatim belum bisa dikonfirmasi kebenarannya, dikarnakan keterbatasan informasi nomer telpon dan pihak media akan berusaha kembali mengkonfirmasi sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Jar/al/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *