PASURUAN, Kliknews – Setelah kalah dalam praperadilan kasus penyitaan empat truk tangki penyalahgunaan BBM, kini Polres Pasuruan Kota dikabarkan menyita kembali dengan kasus yang berbeda. Disitanya Kembali empat truk BBM milik PT. Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota, tentunya diacungi jempol oleh masyarakat.
Namun anehnya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, hal inilah menjadi sorotan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAK@), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritik kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka penyalahgunaan BBM tersebut.
“Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT. MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka,” kata Lujeng Sudarto, Sabtu (20/4/24).
Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, di kasus kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh Polisi ada keterlibatan PT. MCN.
“Buktinya PT. MCN menyewakan empat truk BBM ke Rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi,” imbuhnya.
Pihak penyewa PT. MCN tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal- usul BBM tersebut. “Polisi harus periksa secara instensif PT. MCN. Faktanya empat truk tangki BBM miliknya.”
“Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan,” tegas Lujeng. (Jml)