PUSAK@ Dorong Pemkab Pasuruan Segera Rumuskan Regulasi Legalitas Hiburan Malam

Pusak@ kumpulkan para pengusaha cafe di Pendopo Plintahan Pandaan. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Para pengusaha cafe serta para pemandu lagu (PL) yang berada di wilayah Kecamatan Gempol, Pandaan, Purwosari hingga Purwodadi berkumpul di Pendopo Cafe, mereka resah akan tidak adanya payung hukum yang pasti dalam menjalankan usahanya, kemarin mereka berkumpul di Pendopo Cafe, atau tepatnya di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan. Kamis 18/04.

Berkumpulnya para pengusaha cafe serta pemandu lagu (PL) menyampaikan keluh kesahnya terkait usaha yang meraka jalankan, lantaran tidak adanya kepastian regulasi legalitas ijin usaha mereka oleh Pemkab Pasuruan.

Example 468x60

Dalam hal ini, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusak@), Lujeng Sudarto, didampingi para aktifis merasa terpanggil untuk membantu mencarikan solusi terkait keresahan para pelaku usaha Kafe dan Karaoke tersebut.

Baca Juga :  2 Tersangka Mafia Akses Judi Online Ditangkap yang Kabur ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya

“Kehadiran kami disini sebagai wujud bentuk support dan dukungan terhadap pelaku usaha Kafe dan Karaoke, serta mengawal aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera merumuskan Perda tentang hiburan, terutama untuk usaha Kafe dan Karaoke,” ujarnya ke pengusaha Kafe.

Dalam wawancara bersama awak media, LJ menyampaikan, kami akan berjuang agar para pengusaha kafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mempunyai regulasi setingkat Peraturan Daerah, sehingga para pengusaha bisa secara legal dan mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Kita bisa lihat Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, juga ada tempat hiburan malam dan legal, serta mempunyai Perda tentang hiburan malam, jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, untuk tidak menerbitkan Perda atau regulasinya.

Baca Juga :  Lautan Manusia Padati Haul Al Qutb Al Habib Abu Bakar Bin Muhammad Bin Umar Assegaf Gresik ke 69 

“Kalau kita tidak mempunyai Perda maupun regulasi tentang hiburan malam, sehingga yang muncul adalah bisnis yang liar, yang menimbulkan efek-efek sosial yang lain, misalkan, pemalakan, human trafficking, penjualan minuman beralkohol serta peredaran narkoba yang liar,” jelasnya.

Kalau Pemerintah Daerah tidak mempunyai regulasinya, efek- efek tersebut tidak akan bisa ditindak, dan terus Pemerintah Daerah mau berbuat apa,” tandasnya

Lebih lanjut LJ juga menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan ijin tempat hiburan malam, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah secara legal, dan ini sangat penting sekali.

Baca Juga :  Peredaran Sabu 84 kg, 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim

“Pada prinsipnya apapun kebijakan Pemerintah Daerah, Pastikan dulu, perut warganya itu kenyang,” ucapnya.

Terkait Pasuruan adalah kota santri, maka ini sangat penting, dengan adanya Perda, karena akan mengatur dan memilah kawasan atau zona yang bisa dijadikan tempat hiburan malam, yang jelas tempat-tempat hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

“Dalam berbangsa dan bernegara, kita tidak bisa melihat dari satu aspek saja, tidak pada aspek religi saja, tapi aspek-aspek yang lain harus diperhatikan juga,” tutupnya. (red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *