Satresnarkoba Polres Tabanan Amankan 299,03 Gram Sabu, Kapolres Imbau Warga Melapor Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat dipamerkan didepan media. (hum/ist)
Example 468x60

BALI | KLIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 299,03 gram dan beberapa tablet Horos. Kapolres Tabanan menyatakan barang bukti tersebut, bersama tiga tersangka yang terlibat, kini telah diamankan di Mapolres Tabanan dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 284,31 gram sabu.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Periksa Kesehatan Personel Untuk Layani Pemudik di Operasi Ketupat Semeru 2024

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WD, residivis kasus narkoba dengan kode SG 49, FB, DA, serta WDAn, yang juga merupakan residivis narkoba. Tersangka WDAn diketahui membawa paket sabu seberat 18,18 gram saat ditangkap.

Example 468x60

Kapolres Tabanan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama jika menemukan kejanggalan atau penyalahgunaan di lingkup kepolisian. “Bila ada yang menyalahgunakan sabu, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Pamekasan Hadir di Acara Ngopi Ngaji Trotoar Lentera Katandur

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan berharap dapat semakin menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka serta membangun kesadaran masyarakat dalam memerangi narkoba bersama-sama.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Desa Kanigoro Rembang, Polisi Menyebut Para Pelaku Tak Terdeteksi

(Saniman)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *