Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Diamankan Polres Mojokerto Kota

Foto.istimewa
banner 500x300

KOTA MOJOKERTO | KLIKNEWS – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

 

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Pemantauan Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim Bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan
banner 325x300

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku,.

 

Di hari yang sama Polisi berhasil menjumpai pelaku dan segera mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny dalam Konferensi Pers mengatakan korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34).

Baca Juga :  Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online hingga ke Pelosok Desa

 

“Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Rudy, Rabu (25/09/2024).

 

Modus pelaku lanjut AKP Rudi dengan mengiming – imingi hp baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel.

 

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

 

“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (*)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *