Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo Surabaya Diamankan Polisi

Ke 5 tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. (ist)
Example 468x60

TANJUNG PERAK | KLIKNEWS – Polsek Asemrowo Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu, (24/8/2024) bulan lalu.

Keberhasilan ini tercapai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

Example 468x60

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasihumas Polres Tanjung perak, Iptu Suroto, mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, pelaku sedang memotong kabel Telkom milik PT. Telkom Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

Kasihumas Polres Tanjung perak menjelaskan awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian.

“Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suroto, Sabtu (7/9).

Para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu orang pemuda merupakan anak dibawah umur inisial MF (16).

Baca Juga :  Terbaru..!! Judi Sabung Ayam di Dusun Tretes Tirtoyudo Malang, Diduga Pemiliknya Orang Kuat

“Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja,”ungkap Iptu Suroto.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka

Baca Juga :  Geopolitik Global dan Peran Pemuda Menuju 2025

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000.

Sementara itu,Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat.

“Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,”pungkasnya. (*).

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *