Polemik Perizinan Sound Horeg Yang Dikeluarkan Polres Pasuruan Warga Menduga Ada Indikasi Pilih Kasih

Foto : internet serta potongan komentar di akun Tiktok. (istimewa)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, keluhkan soal perizinan Sound Horeg yang dikeluarkan oleh pihak keamanan (Polres Pasuruan), mereka menilai ada indikasi pilih kasih.

Hal ini diketahui dari salah satu medsos akun tiktok yang diunggahnya. Dalam unggahan tersebut ia berkata, di Desa Gajahrejo sebenarnya tanggal 25 Agustus itu ada acara Karnaval dan sedekah bumi, terpaksa batal karena Sound Horeg dibatasi pakai mobil Pick Up, tidak boleh pake truck, katanya alasan keamanan dan terpaksa warga sini tidak setuju kalau cuma pakai Pick Up dan terpaksa acaranya dibatalkan.

Example 468x60

“Tahun ini Desa Gajahrejo tidak ada acara Karnaval dan sedekah bumi, padahal setiap ada acara di Desa kami selalu kondusif tidak pernah ada keributan, ada apa dengan pihak keamanan?, kenapa di Desa Tambak Watu kemarin kok bisa dengan Sound Horeg ternama, apa dengan uang semua bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana…? kita hanya rakyat kecil yang butuh hiburan dan tidak berbuat kriminal,” keluh warga dalam unggahannya.

Baca Juga :  808 Personel Polda Jatim dan 15 ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Sebelumnya, Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto menyoroti kegiatan Sedekah Bumi di Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi menghadirkan Sound Horeg yang dilarang Polres Pasuruan, padahal acara yang digelar pada Sabtu 20 Juli 2024 kegiatan Sedekah Bumi dilanjutkan dengan karnaval. Dalam karnaval, tampak truck bermuatan Sound Horeg ternama seperti BREWOG, RISWANDA, ALVAR dan MAHAMERU.

“Polemik izin keramaian yang katanya dikeluarkan Polres Pasuruan yang mendatangkan Sound Horeg itu harus diperjelas ketentuan perijinan dan kepastian hukumnya,” ujar Direktur Pus@ka.

Baca Juga :  Tercium Banyaknya Oknum Wartawan Jadi Backing, Hingga Bisnis Minyak CPO Diduga Ilegal Lolos dari APH

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, kalau di Desa Tambaksari diperbolehkan menggunakan Sound Horeg sementara di Desa Gajahrejo saya dengar-dengar tidak diperbolehkan menggunakannya hingga mereka sepakat membatalkan acara memeriahkan HUT RI yang ke – 79 dan sedekah bumi yang diadakan setiap tahun.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Upacara Parade Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

“Kalau aturannya tidak tegas atau diperjelas asumsi di masyarakat pihak keamanan atau Polres Pasuruan dalam mengeluarkan perizinan dianggap pilih kasih, sehingga ada kecemburuan sosial di masyarakat,” tutup Lujeng Sudarto. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *