6 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis Diamankan Satreskoba Pasuruan

Barang bukti yang dipamerkan Satreskoba Polres Pasuruan saat pres rilis berlangsung. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Berkat pengembangan informasi dari masyarakat dan manejemen kerja team Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo, S.H. berhasil menangkap 6 orang laki laki pelaku jaringan pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa terdapat satu orang Residivis dari keenam Pelaku tersebut yang berhasil diamankan di Polres Pasuruan.

Example 468x60

“Keenam pelaku tersebut yakni berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS, dengan barang bukti Sabu-Sabu keseluruhan berjumlah 86,77 (delapan puluh enam koma tujuh puluh tujuh) gram,” jelas AKP Agus dalam Press Release, Senin (22/04/2024).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Para pelaku ditangkap terhitung mulai tanggal 01 – 20 April 2024 di beberapa TKP yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan agar jangan segan segan dan jangan takut memberi informasi kepada petugas kepolisian bila dijumpai di lingkungannya ada warga yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba, karena narkoba bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

“Atas perbuatannya, keenam Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya. (red/hum)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *