MALANG, KlikNews.Co.Id , – Polemik mengenai kegiatan hiburan rakyat menggunakan perangkat sound system berskala besar atau yang populer disebut “horeg” terus bergulir.

Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Malang Raya mengambil sikap tegas agar kegiatan ini tidak serta-merta dilarang, melainkan ditata melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sikap tersebut disampaikan dalam hearing resmi bersama Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Kantor Bupati Malang.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mencari titik temu antara ruang berekspresi, perputaran roda ekonomi rakyat, serta hak masyarakat atas ketenteraman lingkungan.

Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, menyatakan bahwa lembaganya sama sekali tidak menolak aktivitas hiburan maupun kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun, ia menekankan perlunya kehadiran pemerintah untuk mencegah terjadinya pembiaran yang merugikan warga sekitar.

“Kami tidak meminta horeg dilarang. Kami meminta pemerintah hadir dan memastikan regulasi ditegakkan. Kalau kegiatan tersebut memang diperbolehkan, maka harus dilaksanakan sesuai aturan.

Jangan sampai ada pembiaran sehingga masyarakat yang terdampak justru harus menanggung akibatnya,” ujar M. Taufiq dalam forum tersebut.

MP3I menyadari sepenuhnya bahwa fenomena sound system berskala besar memiliki dimensi ekonomi yang masif.

Kegiatan ini melibatkan rantai pasok yang luas, mulai dari penyelenggara, teknisi, seniman, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM lokal.

Kendati demikian, organisasi ini mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hak-hak warga lain. MP3I mengusung tagline strategis sebagai jalan tengah.

Melalui pendekatan ini, kualitas sebuah pertunjukan hiburan tidak lagi diukur dari seberapa memekakkan suara yang dihasilkan, melainkan dari kreativitas, profesionalitas, keamanan, serta ketertiban penyelenggaraannya.

Dalam hearing tersebut, MP3I Malang Raya merumuskan tujuh poin krusial untuk dijadikan panduan dalam tata kelola hiburan rakyat:

1. Kejelasan aturan terkait aspek keamanan, keselamatan, dan tanggung jawab penyelenggara terhadap lingkungan.

2. Mekanisme Perizinan: Prosedur pemberitahuan dan perizinan yang transparan sesuai kewenangan instansi terkait guna memudahkan pengawasan.

3.Pengaturan Waktu dan Lokasi: Pembatasan durasi serta penentuan titik lokasi yang wajib mempertimbangkan jarak dari permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

4.Pengendalian Kebisingan: Penilaian tingkat kebisingan harus didasarkan pada parameter dan alat ukur ilmiah yang objektif, bukan sekadar persepsi subjektif.

5.Perlindungan Masyarakat Terdampak: Jaminan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.

6. Saluran Pengaduan: Penyediaan posko atau kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta dilengkapi mekanisme tindak lanjut yang transparan.

7.Koordinasi Lintas Instansi: Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, pemdes, aparat keamanan, dan penyelenggara acara agar tidak terjadi pembiaran di lapangan.

MP3I berharap Pemerintah Kabupaten Malang tidak bersikap apriori dengan memilih opsi ekstrem antara melarang total atau membiarkan tanpa kendali.

Kehadiran negara dinilai sangat mendesak untuk memastikan terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan sosial bagi masyarakat luas.

“Penyelenggara harus taat aturan. Pemerintah desa harus menjalankan kewenangannya. Pemerintah kabupaten harus menjalankan fungsi pengaturan dan koordinasi.

Aparat harus menjalankan kewenangannya. Dengan begitu negara benar-benar hadir, bukan hadir setelah terjadi konflik,” pungkas Taufiq.

Dengan sinergi dan tata kelola yang terukur, fenomena horeg diharapkan mampu bertransformasi menjadi bagian dari industri kreatif yang tertib, aman, serta tetap mendatangkan berkah ekonomi bagi masyarakat Malang Raya.(Wen)